Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 124 |
Kemarin | : | 173 |
Total Pengunjung | : | 1.585.228 |
Sistem Operasi perangkat anda | : | Unknown Platform |
IP Address anda | : | 3.16.50.164 |
Browser yang anda gunakan | : | Mozilla 5.0 |
Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung
Provinsi Jawa Barat
Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung
Provinsi Jawa Barat
Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung - Provinsi Jawa Barat
Kec. Cangkuang, Kab. Bandung - Jawa Barat
Program Kerja
Lahirnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan angin segar bagi tata kelola pemerintahan desa. Sebagamaimana otonomi desa mengamanatkan desa sebagai subjek pembangunan. Artinya bahwa desa adalah subjek atau aktor utama dalam pembangunan desa baik dalam segi perencanaan, pembiayaan dan pelaksanaan pembangunan tersebut. Hal ini menjadi representatif dari pada semangat Desa Membangun yang menjadi landasan bagi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana desa dituntut mampu secara mandiri untuk membangun dirinya sendiri berdasarkan kepentingan masyarakatanya, sehingga desa mampu berdaulat di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya maupun dalam perkembangan kemajuan teknologi. Adanya asas rekognisi dan subsidiaritas memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap eksistensi desa.
Maka dalam hal ini, Pemerintah Desa Jatisari berjalan langkah demi langkah mencapai kemandirian desa dengan terlebih dahulu menggali potensi baik sumber daya manusia maupun potensi sumber daya alamnya. Kajian terhadap potensi desa diharapkan dapat membangun desa ke araha kemandirian sebagaimana tujuan daripada Undang-Undang Desa.
Pertama, Desa Jatisari harus memiliki identitas yang khas. Identitas tersebut dimaknai sebagai popularitas desa dalam memunculkan kharakteristik budaya yang sudah ada sebelumnya. Sesuai dengan visi misi Pemerintah Desa Jatisari priodes 2021-2027 bahwa Desa Jatisari menggali sektor budaya dan alamnya untuk dijadikan branding karakteristik kepopuleran yang dimaksud. Kedua, Program desa akan diprioritaskan untuk mencapai tujuan kemandirian. Keberdayaan masyarakat adalah salah satu objek untuk mencapai hal tersebut. Melalui partisipasi masyarakat melalui kegiatan gelar Budaya diharapkan dapat menstimulus seluruh elemen agar memahami bahwa potensi sumber daya manusia yakni potensi seni yang ada di Wilayah Desa Jatisari adalah sesuatu yang berharga untuk dijadikan branding. Ketiga, Pemerintah Desa Jatisari berupaya merintis Desa Wisata dimana dalam hal ini pemerintah desa memposisikan masyarakat sebagai aktor dalam mencapai misi Desa Wisata, sehingga dari bidang pemberdayaan dan juga peningkatan perokoniman masyarakat dapat tercapai
Konsep pengembangan desa wisata adalah menjadikan desa sebagai sebuah destinasi pariwisata dengan cara memadukan daya tarik wisata alam dan budaya, dan layanan fasilitas umum pariwisata dan aksesibilitas yang memadai, dengan tatacara dan tradisi kehidupan masyarakat desa. Prinsip utama dalam pengembangan desa wisata adalah “Desa Membangun”, difokuskan pada pemberdayaan masyarkat untuk membangun desanya secara mandiri.
Pengembangan desa wisata merupakan misi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masarakat, melalui pengembangan usaha produktif di bidang pariwisata sesuai potensi dan sumber daya lokal. Saat ini terdapat 1073 desa yang dapat dikembangkan menjadi desa wisata.
Pemerintah dapat menyediakan pendampingan, pelatihan, penyediaan infrastruktur, fasilitas akses finansial, promosi, dan pengembangan kemitraan, sebagai contoh yang diberikan bisa mencangkup penyiapan tata kelola, pengembangan usaha pariwisata, Homestay, paket wisata, kerajinan restoran dan lain-lain, dan akses pembiayaan seperti, KUR, dana bergulir, serta pemasaran, pembuatan website, acara(event) dan pameran, kerjasama dengan agen wisata dan media.
Pelaksanaan program pengembangan desa wisata di dukung oleh
1. Kementrian Pariwisata.
2. Kementriian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.
3. Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi.
4. Kementrian Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.
5. Kementrian Kelautan Dan Perikanan.
Berikut ini adalah tahapan pengembangan desa wisata,
1. Tahap Perencanaan
a. Identifikasi, potensi dan daya tarik wisata yang dimiliki.
b. Stakeholder, pemetaan pemangku kepentingan.
c. Sapta Pesona, Peningkatan sadar wisata bagi masyarakat sekitar.
d. Pemilihan kelompok kerja, koordinator dan penunjang.
e. Penyusunsn rencana kerja dan anggaran dan detail renjana aksi.
f. Penyusunsn peraturan desa.
g. Penyusunan SOP
2. Tahap Pelaksanaan
a. Sosialisasi rencana aksi
b. Pengaturan tata ruang dan penyiapan infrastruktur.
c. Penyiapan Sumber daya manusia.
d. Peningkatan ragam, kualitas produk serta tata kelola destinasi.
e. Peningkatan layanan pendukung wisata, transportaasi, informasi, dan akomodasi.
f. Promosi dan pemasaran desa wisata.
g. Sinergi pemerintah dan masyarakat.
3. Pemantauan danevaluasi
a. Pengumpulan data, misalnya jumlah kunjungan, lama tinggal, pengeluaran wisatawan, pilihan produk dan tingkat kepuasan wisatawan.
b. Pemantauan dan evaluasi kinerja kelembagaan, pengelola, dukungan desa, kemitraan,daya ungkit dai pembiayaan.
c. Partisipasi masyarakat.
d. Akuntibilitas rencana kerja.
e. Dampak sosial ekonomi dan lingkunga.
f. Pembelajaran
g. Pelaporan
Data Populasi Desa Jatisari, Cangkuang - Bandung
LAKI-LAKI : 0 ORANG
PEREMPUAN : 0 ORANG
BELUM MENGISI : 0 ORANG
TOTAL : 0 ORANG
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
JUMLAH
BELUM MENGISI
TOTAL
Desa Jatisari berada di Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Dengan data populasi penduduk :
LAKI-LAKI : 0 Orang
PEREMPUAN : 0 Orang
BELUM MENGISI : 0 Orang
TOTAL : 0 Orang
Kode Desa | : | 3204442006 |
Kode Kecamatan | : | 320444 |
Kode Kabupaten | : | 3204 |
Kode Provinsi | : | 32 |
Kode Pos | : |
Jatisari, Kec. Cangkuang, Bandung, Jawa Barat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung - Jawa Barat
Senin | 08:00:00 - 16:00:00 | |
Selasa | 08:00:00 - 16:00:00 | |
Rabu | 08:00:00 - 16:00:00 | |
Kamis | 08:00:00 - 16:00:00 | |
Jumat | 08:00:00 - 16:00:00 | |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
OpenSID 2412.0.0 - Pusako v3.2